Berkas Pendaftaran Bacaleg PAN dan Nasdem Dikembalikan

271
Berkas Pendaftaran Bacaleg PAN dan Nasdem Dikembalikan
PENDAFTARAN BACALEG - Pengurus DPW Nasdem Sultra saat memasukan berkas pendaftaran caleg di KPU Sultra, Senin (16/7/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bakal calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/7/2018). Kelimanya adalah Gerindra, Perindo, PKS, Nasdem, dan PAN.

Tidak semua berjalan mulus. Berkas partai Nasdem dan PAN belum diregister KPU. Berkasnya dikembalikan lantaran dokumen yang diserahkan bermasalah.

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, berkas Partai Nasdem dikembalikan lantaran ada masalah pada formulir B.1 yang disetor. Sementara untuk PAN, keabsahan tanda tangan pada berkas yang diserahkan ke KPU diragukan.

“Jadi benar, kita kembalikan berkas Nasdem dengan PAN ya. Kalau Nasdem itu formulir B.1-nya belum sah karena pada beberapa dapil itu tidak disertai foto jadi kita kembalikan,” kata Iwan Rompo.

“Kalau PAN terkait keabsahan tandatangan. Tadi teman-teman di Bawaslu tidak meyakini kalau yang bertandatangan itu sekretaris PAN. Artinya tidak diyakini kalau itu tandatangan yang bersangkutan (sekretaris PAN) karena setelah diperiksa ada beberapa perbedaan,” tambah Iwan Rompo.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Nasdem Sultra Tony Herbiansyah mengatakan akan segera melengkapi kekurangan yang diminta KPU. “Ini kan fisik foto saja, hampir rata-rata caleg perempuan. Tapi mereka sebentar sore sudah bawa foto dan insyaallah sebentar malam sudah selesai,” kata Toni.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini