Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Polres Kendari

1441
Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Polres Kendari
GAKKUMDU - Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Kendari Sahinuddin dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari (kiri), unsur kepolisian IPDA Tangke Tondok (kanan). (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikkan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), berkas perkara dua Calon Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial SL dan RF akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Senin (25/3/2019).

Gakkumdu dari unsur kepolisian IPDA Sakti Tangke Tondok mengatakan, dari berkas perkara yang diterima kepolisian, maka akan dibuatkan laporan polisi. Atas laporan polisi itu, kemudian dua politisi PKS itu akan ditetapkan status hukumnya (tersangka).

(Baca Juga : Naik ke Tahap Penyidikan, Dua Caleg PKS Diduga Kuat Langgar Pidana Pemilu)

“Hari ini kami akan buat laporan polisinya, untuk dinaikkan ke proses sidik terhadap dua terlapor satu dan dua (SL dan RF). Sebenarnya ada tiga terlapor, namun ML tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap IPDA Sakti Tangke Tondok di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Senin (25/3/2019)

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Kedua kader PKS yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Sultra dan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, diduga kuat melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melanggar pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

(Baca Juga : PKS Sebut Usulan Cawawali Kendari Belum Sesuai Aturan, Koalisi Bungkam)

“Kami akan bekerja melakukan penyidikkan selama 14 hari berdasarkan ketentuan aturan, setelah itu kami akan melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan,” terangnya.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin menjelaskan, oknum camat LM sebagai terlapor, diduga melanggar asas netralitas yang termuat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f. Oknum PNS ini diduga melanggar disiplin ASN dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

“Tidak terpenuhinya unsur pidana kepada Camat ini, karena kalau dia sebagai ASN masuk sebagai tim kampanye, kalau tidak maka tidak terpenuhi, namun kode etiknya melanggar,” pungkasnya. (A)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini