Berkas Perkara Tambang Ilegal di Moramo Utara Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Tambang Ilegal di Moramo Utara Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara kasus pertambangan ilegal dengan tersangka dirut UD Reski Mandiri, HRS yang ditangani Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Sultra untuk diproses hukum lebih lanjut. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan ilegal di wilayah Moramo Utara.

Berkas perkara dengan tersangka HRS selaku direktur perusahaan tambang UD Reski Mandiri itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh KejaksaanTinggi (Kejati) Negeri Sultra.

Operasi perusahaan tambang batu ilegal ini dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan lindung komplek hutan Popalia, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas kasus pertambangan ilegal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sultra, Dodi Kurniawan lewat keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (24/9/2022).

Pengungkapan kasus ini dimulai saat operasi gabungan pengamanan hutan yang dilakukan Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra pada Senin 30 Mei 2022 lalu. Saat operasi, tim berhasil mengamankan dua karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan dua unit alat berat milik UD Reski Mandiri.

Dua alat berat yang diamankan tersebut kini dititipkan di kantor Rupbasan, Kota Kendari. Setelah dilakukan penyidikan, pada 29 Juli lalu direktur UD Reski Mandiri, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akibat tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan, tersangka HRS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Diharapkan proses hukum kasus ini bisa memberikan kepastian hukum, rasa keadilan sehingga menjadi efek jera bagi pelaku lain. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini