Berkas Rampung, ADP Minta Maaf pada Masyarakat Sultra

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Proses penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Kendari yang menjaring Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun telah selesai.

Hari ini juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta satu tersangka lagi yakni mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih .

ADP dan Asrun yang keluar gedung usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB membenarkan hal tersebut. Kali ini, Wali Kota Kendari non aktif yang angkat bicara dan sempat meminta maaf pada masrakyat Sultra.

“Sudah selesai semua, jadi saya bersama Pak Asrun mohon maaf kepada masyarakat Sultra khususnya Kota Kendari. Mungkin kami ada salah, doakan supaya semua lancar,” ujar ADP sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada K-4, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

(Baca Juga : Sidang OTT Suap, Ipar ADP Dicecar Pertanyaan Proses Transaksi)

Saat ditanya terkait pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dihelat besok 27 Juni, politisi PAN ini enggan berbicara.

“No coment,” pungkasnya.

Berkas Rampung, ADP Minta Maaf pada Masyarakat Sultra
Febri Diansyah

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 3 tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018 ke penuntutan (tahap 2).

“Ketiga tersangka sudah naik ke penuntutan, rencananya sidang digelar di PN Tipikor Jakarta,” ujar Febri di kantornya.

Pihaknya mengungkapkan dalam penyidikan perkara ini telah memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur. Ketiga tersangka juga sekurangnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak 5 kali dalam kurun Maret – Mei 2018.

Adapun unsur-unsur saksi diantaranya yaitu saksi swasta, PPTK, Mantan Kepala Dinas PUPR, Mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kota Kendari, Direktur PT Sarana Bangun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, Direktur PT. Sarana Perkasa Ekalancar, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Kendari Siu Siu, PNS BPKAD kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Tenggara, Pemilik Porto Valas, PNS / Kepala Seksi Kerja Sama BAPPEDA Pemkot Kendari, Kabid Binamarga Dinas PU Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisaris PT. Wahyu Putra Sultra.

Seperti diketahui bahwa ADP dan Asrun diduga telah menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang kerap memenangkan lelang proyek di pemkot Kemdari. Dalam ott yang dilakukan beberapa bulan lalu KPK mengamankan uang senilai Rp2.8 mikiar. Atas pebuatannya semua tersangka harus menjalani penahana di rutan KPK hingga proses hukum selesai. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini