Berkas Tak Lengkap, KPUD Buton Kembali Tolak Paslon Hamin-Farid

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton kembali menolak syarat calon dan pencalonan H Hamin dan Farid Bachmid di hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton yang dibuka sejak, Senin-Rabu (14-16/11/2016). Pendaftaran ulang ini dibuka sesuai dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton kembali menolak syarat calon dan pencalonan H Hamin dan Farid Bachmid di hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton yang dibuka sejak, Senin-Rabu (14-16/11/2016). Pendaftaran ulang ini dibuka sesuai dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton kembali menolak syarat calon dan pencalonan H Hamin dan Farid Bachmid di hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton yang dibuka sejak, Senin-Rabu (14-16/11/2016). Pendaftaran ulang ini dibuka sesuai dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton kembali menolak syarat calon dan pencalonan H Hamin dan Farid Bachmid di hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton yang dibuka sejak, Senin-Rabu (14-16/11/2016). Pendaftaran ulang ini dibuka sesuai dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton.(Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton kembali menolak syarat calon dan pencalonan H Hamin dan Farid Bachmid di hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton yang dibuka sejak, Senin-Rabu  (14-16/11/2016). Pendaftaran ulang ini dibuka sesuai dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton.

Pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) H.Hamin- Farid Bachmid, karena SK DPP PKPI sebagai salah partai pengusungnya tidak sesuai keputusan Kemenkum- HAM yang dikirim dalam halaman KPU RI pada 20 September 2016 lalu. Keputusan itu menyebutkan hingga kini belum ada perubahan dengan Ketua Umum Isran Noor dan Sekjen Semuel Samson. Sementara SK DPP PKPI yang digunakan H.Hamin- Farid Bachmid untuk mendaftar di KPU ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wasekjen Takudaeng Parawansa.

“Mereka masih membawa dokumen yang masih sama Isran Noor dan Takudaeng Parawansa, padahal harusnya Semuel Samson. Kami tetap mengacu keputusan KemenkumHAM, tidak mangacu pada keputusan partai politik yang menghendaki bahwa harus dilakukan ferivikasi dulu,” tegas Ketua KPU Kabupaten Buton, Alimudin, kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (16/11/2016).

Selain itu secara subtansial syarat dukungan parpol pengusung terpenuhi, namun materil yang dikehendaki berdasarkan  Peraturan KPU RI No 9 Tahun 2016 pasal 45 dokumen yang dipakai pendaftar hanya salinan, padahal seharusnya dibawa dengan aslinya. Sehingga, KPUD Kabupaten Buton menganggap itu tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Satu rangkap asli dan satu rangkap salinan itu dia tidak bisa penuhi. Jadi yang ada asli itu hanya partai PPP, selebihnya adalah salinan. Sehingga kami masukan sebagai bagian yang tidak memenuhi syarat,”ucapnya.

Di hadapan pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid bersama LO, tim dan partai pengusungnya, Ketua KPUD Kabupaten Buton menegaskan bahwa dari hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan yang dilakukan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Pada hari ini Rabu tanggal 16 bulan November tahun 2016 atas penelitian keabsahan dokumen, maka dokumen yang ada di meja kami, kami kembalikan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki sampai dengan batas waktu pukul 24.00 Wita. Demikian bukti pengambilan ini dibuat, dan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas waktu perpanjangan,” kata Alimudin.

Namun sayang, ketika KPU Kabupaten Buton meminta pihak H.Hamin- Farid Bachmid untuk mengambil dokumen tersebut, tak satupun yang bersedia menerimanya. Pihak H.Hamin-Farid Bachmid lebih memilih melapor ke Polres Buton atas kehilangan berkas asli ketika mendaftar sebelumnya di KPU Kabupaten Buton pada 29 September 2016 yang lalu. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini