Berlaku Sejak 1 Desember 2021, Berikut Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Logo Halal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Aturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari laman web resmi Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

“Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi barang dan jasa halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), mendaftarkan auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal,” ungkapnya.

Adapun tarif layanan mencakup penggunaan ruang, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan, telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang juknis pendamping proses produk halal dalam penetapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucapnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya pendaftaran sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu, sehingga total biayanya adalah Rp650 ribu. Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta terdiri atas permintaan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Berikut komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat). Permohonan sertifikat halal terdiri dari UMK sebesar Rp300 ribu, usaha menengah Rp5 juta, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta. Permohonan perpanjangan sertifikat halal terdiri dari UMK sebesar Rp200 ribu, usaha menengah Rp2,4 juta, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp5 juta, registrasi sertifikasi halal luar negeri Rp800 ribu.

Daftar batas tertinggi satuan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku UMK yaitu, produk dalam daftar positif /produk dengan proses/bahan sederhana sebesar Rp350 ribu, pangan olahan Rp350 ribu, obat Rp350 ribu, kosmetik Rp350 ribu, barang gunaan Rp350 ribu, jasa Rp350 ribu, restoran/katering/kantin Rp350 ribu, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp350 ribu.

Selanjutnya, daftar batas tertinggi satuan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH Untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri yaitu, produk dalam daftar positif /produk dengan proses/bahan sederhana sebesar Rp3 juta, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6,4 juta.

Flavor and fragrance Rp7,6 juta, produk rekayasa genetika Rp5,4 juta, obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta, vaksin Rp21,1 juta, gelatin Rp7,9 juta, barang gunaan dan kemasan Rp3,9 juta, jasa Rp5,2 juta, restoran/katering/ kantin Rp3,6 juta, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp3,9 juta. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini