ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terkait permberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah, SMPN 12 Kendari akan memberikan tindakan tegas kepada baik guru maupun siswa yang kedapatan merokok dikawasan tanpa rorok tersebut.
Kepala SMPN 12 Kendari, Muh. Saleh mengungkapkan tidak segan-segan mengeluarkan siswa yang kedapatan merokok di area sekolah. Kalaupun juga ada guru yang ingin merokok, maka harus mencari ruang terbuka di luar sekolah.
“Kalau sanksi yang kami berikan terutama kepada siswa yang kedapatan ya langsung kami keluarkan,” kata Saleh, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (7/12/2016).
Saleh mengungkapkan, pelarangan merokok bagi siswa ini sebenarnya sudah diterapkanya jauh hari sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, yakni pada tahun 2013 dan aturan tersebut sudah tercatat dalam buku tata tertib yang dipegang oleh siswa.
Sejauh ini, selama peraturan dari kementerian tersebut diberlakukan sudah tidak ada lagi penduduk sekolah yang merokok di area KTR tersebut. Hanya saja terkadang ada beberapa orang tua siswa yang masuk kesekolah tidak melalui security merokok di lingkungan dan ketika didapat maka akan diberikan teguran.
“Kami juga sudah memberi peringatan kepada orangtua siswa yang datang supaya tidak merokok saat masuk kesini, hanya saja terkadang masih ada yang beberapa yang masuk tidak melalui security” kata dia. (B)
Reporter Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose