Paslon Berlian Murni saat menggelar konferensi pers di media center KPUD Konawe usai mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018-2023, Selasa (9/1/2018) (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Litanto- Murni Tombili (Berlian-Murni) membeberkan jika calon Bupati (Cabup) Petahana memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Senin (8/1/2018) kemarin.
Padahal, kata Litanto, sangat jelas dalam Undang-undang Pilkada, ASN maupun aparat desa dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam Pilkada.
“Kita sama-sama saksikan jika calon petahana menggerakkan massa dengan melibatkan mulai dari ASN, Kepala Desa, Lurah, hingga Camat. Padahal kita sangat mengharapkan adanya netralitas dalam pilkada ini, dan ASN atau perangkat desa jangan mau terhasut meskipun yang menggerakkan adalah atasannya, karena jika kedapatan akan ada sanksi berat yang menanti bahkan bisa berujung pemecatan,” terang Litanto dalam Konferensi pers di media Center KPUD Konawe, Selasa (9/1/2018).
Dikatakannya, jika amanah memimpin Konawe diberikan kepadanya, Litanto memastikan tidak ada lagi pungutan liar di SKPD, dana desa yang dipotong, tidak ada lagi guru diwajibkan menyetor sarung, tidak akan ada pegawai yang dipotong intensifnya, karena pegawai sangat membutuhkan kesejahteraan dan perhantian dari pimpinannya. Melihat fenomena saat ini, banyak pegawai yang harus membentur aturan dengan mengikuti intruksi tersebut karena adanya tekanan dari pemimpinnya.
“Insya allah kalau kami diberikan amanah memimpin Konawe, maka kesejahteraan ASN akan didahulukan. Kepala Desa dengan honor Rp1.900.000, aparat desa dengan honor Rp 450 ribu apakah mereka mampu menghidupi keluarganya, andaikan saya memimpin maka honor Kades dan perangkat desa akan saya naikkan, dan selengkapnya nanti akan dijabarkan di visi misi,” katanya
Menanggapi mobilisasi ASN dalam Pilkada, Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan melalui surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe, untuk tidak melibatkan ASN. Dan Menggunakan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang, serta tidak melibatkan para lurah dan desa pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPUD Konawe.
Sebagaimana peraturan yang telah disampaikan oleh Mendagri agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam proses pelaksanaan pilkada.
“Dan paslon mengingat aturan tersebut sebagaiman tertuang dalam dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah. Dalam aturan menyebutkan, ASN tidak dilarang menggunakan hak politiknya,” terangnya ditemui di kantor KPU Konawe.
Namun demikian, ASN tidak boleh terlibat dalam politik langsung, sesuai dengan undang undang, ASN harus netral, tidak memihak satu calonnya jika ada yang terbukti memihak pada salah satu calon diproses. Sejauh ini sudah ada beberapa kasus yang saat ini tengah diproses tentang keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam Pilkada 2018. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki