ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Kamis (22/9/2016).
Paslon incumbent ini didukung oleh 80 persen atau 20 dari 25 kursi di DPRD setempat. Para pendukung tersebut yakni PAN 8 kursi, Demokrat, Golkar, PKB, PBB, PKS masing-masing 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.
Pasangan calon ini datang di KPUD Buton sekitar pukul 12.15 Wita dengan mengenakan pakaian kemeja warna biru. Umar bersama La Bakry selanjutnya melakukan registrasi di KPU serta diikuti pimpinan kabupaten Partai Politik (Parpol) pengusungnya.
Setelah melakukan registrasi, Umar-Bakry didampingi istrinya masing-masing langsung duduk untuk melakukan pendaftaran dan dilangsungkan dengan penyerahan berkas syarat pencalonan yang diterima Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuri beserta komisioner lainnya.
Usau mendaftar, Umar Samiun dihadapan simpatisan serta para pimpinan partai pengusungnya mengatakan, tidak akan mengecewakan partai yang mengusungnya. Ia pun berjanji akan memegang amanah jika nantinya diberi kesempatan kembali memimpin Buton untuk lima tahun kedepan.
“Insya Allah, Umar-Bakry tidak akan melalaikan kepercayaan yang sudah diberikan oleh parpol yang sudah mendukung kami,” katanya, yang disambut sorak sorai pendukungnya.
Selanjutnya menurut Umar, dirinya bersama La Bakry akan berangkat ke Kendari, Jumat (23/6/2016) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan tahapan yang telah ditetapkan KPU yang dimulai sejak 21 hingga 27 September 2016.
Sementara itu, Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuri mengatakan, setelah menerima berkas pencalonan yang diserahkan Umar-Bakry, pihaknya akan segera melakukan verfikasi persyaratan, terutama keabsahan dukungan tujuh partai politik.
Selain itu, pihaknya juga akan meneliti kembali keabsahan dokumen seperti, surat cuti bagi petahana maupun surat pengunduran diri bagi PNS.
“Ini tadi baru penerimaan dokumen, kami akan periksa lagi baik syarat calon. Kami juga akan meneliti dokumen, misalnya terkait dengan surat cuti bagi petahana, juga surat pengunduran diri PNS, apakah masih berstatus surat keterangan saja dulu atau dalam bentuk SK,” kata Alimudin Sikuri. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam