Bersama Mensos, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta Bagi Pendamping PKH di Konsel

Bersama Mensos, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta Bagi Pendamping PKH di Konsel

Bersama Mensos, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta Bagi Pendamping PKH di KonselBPJS KETENAGAKERJAAN – Menteri Sosial RI Dra. Hj Khofifa Indar parawansa (Ketiga Dari Kanan) Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, S.T., M.M. (Keempat dari Kanan) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno ( Kempat dari Kiri) pada acara Penyerahan secara simbolis kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kunci Rumah hasil Renovasi Pemerintah Konawe Selatan bersama Kementerian Sosial RI pada kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai program Keluarga Harapan (PKH) di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Senin 17 Juli 2017. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan kartu peserta kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Rujab Bupati Konsel, Senin (17/7/2017). Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Khofifa Indar Parawansa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan La Uno mengatakan ini merupakan salah satu komitmen pihaknya untuk dapat melindungi seluruh tenaga kerja dari segala bentuk resiko kerja, baik itu kecelakaan kerja atau kematian yang tentu akan mengakibatkan hilangnya mata pencarian.

“Saat ini kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada Seluruh pendamping PKH se-Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap La Uno.

Seluruh pendamping itu diikutsertakan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan harapan mereka akan lebih merasa aman dalam menjalankan tugasnya sehingga masyarakat dapat meningkatkan perekonomian untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Terkait masalah jumlah pendamping yang menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, La Uno tidak dapat menyebutkan karena merupakan rahasia perusahaan.

Seluruh pendamping keluarga harapan yang melakukan pendampingan di setiap kecamatan, desa, kelurahan yang ada di Konsel akan mengajarkan masyarakat miskin untuk mengelola bantuan dana dari Kemensos. Sehingga saat ini baru para pendamping desa mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, namun ke depannya seluruh masyarakat yang menerima bantuan akan jadi peserta juga.

Untuk diketahui, PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Tujuan PKH sendiri adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini