ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang pria bernama Sultan (40) warga Dusun III Labuan Bajo, Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, meregang nyawa setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, Amir (50) pada Selasa (19/3/ 2019) sekitar pukul 23.30 Wita. Peristiwa naas itu terjadi di depan rumah korban.
Sebelum insiden berdarah itu, korban dengan pelaku sempat bertengkar soal utang piutang. Korban dianiaya oleh Amir dibantu Halman (16) dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Kejadian itu dibenarkan oleh Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dikonfirmasi.
“Iya benar bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan medis bahwa korban meninggal dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman beralkohol,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/3/2019).
Kata Riswandi, kejadian ini berawalnya saat saksi bernama Baso mendengar suara teriakan yang mengatakan “keluar”. Kemudian saksi menuju sumber suara dan setibanya di lokasi, ia melihat korban sementara bertengkar dengan pelaku sambil memegang parang.
Namun tiba-tiba, Baso melihat Halman pelaku penganiayaan itu datang dan langsung memukul korban dengan menggunakan balok-balok, akibatnya korban langsung terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Amir lalu mengayungkan parang ke arah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan beberapa organ tubuh lainnya.
Riswandi mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, diduga karena adanya dendam lama antara korban dan pelaku. Disebutkan, keduanya selalu bertengkar mulut dikarenakan permasalahan utang piutang.
“Permasalahan antara korban dan pelaku sudah pernah diselesaikan atau didamaikan baik di Mapolsek Wolo maupun di kantor Kelurahan Wolo,” jelasnya.
Selain itu, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Istri korban masih bersepupu dengan istri pelaku. Ditambah posisi rumah antara rumah korban dan pelaku pun saling berdekatan. Sehingga dimungkinkan akan adanya tindakan pengrusakan rumah terlapor yang dilakukan oleh pihak keluarga korban. (a)