Besok DKPP Putuskan Perkara Tiga Daerah Sultra

anggota DKPP Nur Hidayat Sardini
Nur Hidayat Sardini

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutus 31 perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu, Kamis (8/6/2017) besok, beberapa di antaranya merupakan daerah dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada tiga daerah yang bakal diputus yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Kota Kendari, dan Buton Selatan (Busel) dan Panwaslih Busel.

anggota DKPP Nur Hidayat Sardini
Nur Hidayat Sardini

“Ya kami akan memutus untuk perkara di sejumlah daerah di Provinsi Sultra antara lain Bombana, Kota Kendari, dan Buton Selatan,” ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017) sore.

Pihaknya juga menegaskan, tidak memiliki tunggakan perkara menjelang akhir masa jabatannya pada 12 Juni mendatang. Adapun perkara tiga daerah dari Sultra sebagian besar mengadukan penyelenggara pemilu yakni KPU.

Untuk KPU Bombana pengaduan teregistrasi dengan nomor 81/DKPP-PKE-VI/2017 diadukan oleh Andi Ruspar (wiraswasta) dan nomor registrasi 82/DKPP-PKE-VI/2017 oleg Kasra Jaru Munara (calon bupati Bombana). Sementara Kota Kendari teregistrasi dengan nomor 83/DKPP-PKE-VI/2017 oleh pengadu Hamirudin Udi, Hadi Machmud, dan Munsir Salam (Bawaslu Provinsi Sultra).

KPU Busel teregistrasi nomor 56/DKPP-PKE-VI/2017 oleh pengadu Robiatun Adawiyah dan Ibrahim Azis (kuasa balon Laode Budi Utama dan Laoda Abdul Manan) dan nomor registrasi 5/DKPP-PKE-VI/2017. Serta Ketua Panwaslih Busel, Jumadi yang diadukan oleh Gafarudin (Aliansi masyarakat Busel) dengan nomor registrasi 57/DKPP-PKE-VI/2017.

“Kami sudah putuskan, putusannya besok saja lah ya tapi termasuk ada yang agak serius karena dua diantaranya saya yang ketua majelis,” pungkas Nur Hidayat saat dikonfirmasi awak Zonasultra. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini