ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Gaji 998 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan lingkup Kabupaten Konawe akan dibayarkan Kamis (23/8/2023) besok.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe HK Santoso mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji PPPK kesehatan sudah dikeluarkan hari ini, Rabu (23/8/2023).
“Besok sudah dibayarkan. Tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Tahap pertama dua bulan yaitu Juli-Agustus. Totalnya Rp6,289 miliar,” kata Santoso.
Santoso menerangkan, gaji PPPK kesehatan menggunakan sistem pembayaran reimburse yaitu pemerintah daerah membayarkan lebih dahulu lalu melaporkan ke pusat untuk dibayarkan ulang ke pemda.
Pembayaran Juli-Agustus dilakukan sesuai dengan penerimaan SK yakni Juni. Sehingga input data pada SIM Gaji untuk dibayarkan segera dilakukan mulai bulan Juli-Agustus, meskipun TMT SK terhitung pada 1 April 2023.
“Sesuai kemampuan keuangan karena ini sistemnya reimburse yaitu daerah bayarkan dulu, jadi kita bayarkan dua bulan. Pada bulan September akan normal pembayarannya,” ujar Santoso.
“Pada bulan September itu sekalian akan kita bayarkan kekurangan untuk Juni. Kalau reimburse sudah dibayarkan yang Juli-Agustus dari pusat baru kita bayarkan yang April-Mei, termasuk untuk gaji 13-nya,” ujarnya.
Santoso menegaskan tidak ada penahanan pembayaran. Keterlambatan terjadi karena input data ke SIM Gaji prosesnya lama apalagi dengan jumlah 998 ASN PPPK.
“Pemerintah tidak ada menahan, itu keliru. Karena ini reimburse jadi apa yang kita bayarkan setelah dilaporkan itu akan dibayarkan ulang oleh pusat, tidak akan hilang gaji itu,” ucap Santoso. (*)