ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengabulkan ajudikasi yang diajukan Calon Legislatif (Caleg) DPRD provinsi dari Partai Amanat Nasional, Kamiludin Kandacong.
Dengan itu, Bawaslu meminta agar KPU Sultra segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkannya, yakni mengakomodir Kamiludin Kandacong sebagai calon tetap. Putusan itu keluar pada 10 Oktober lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan saat ini pihaknya telah menindak lanjuti putusan Bawaslu. Kemungkinan besok Kamiludin Kandacong sudah terakomodir.
“Kamiludin Kandacong saya kira akan selesaikan satu-dua hari ini. Kalau bukan malam ini, dipastikan dia sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ucap La Ode Abdul Natsir di KPU Sultra, Selasa (16/10/2018).
Diketahui, polemik status Kamiludin Kandacong ini bermula ketika KPU Sultra menganggapnya tidak memenuhi syarat karena tidak mencentang kolom pekerjaan dalam form BB.1.
Dalam berkasnya yang diajukan ke KPU Sultra, pekerjaan Kamiludin Kandacong adalah wiraswasta. Namun menjelang penetapan DCT, tiba-tiba dia masuk surat pengunduran dirinya dari perusahan daerah.
“Kami kaget ternyata yang bersangkutan ini direksi. Harusnya dari awal dia melaporkan itu sehingga dia masuk dalam status khusus yang harus mencantumkan tiga dokumen,” ujar Abdul Natsir.
Sebelumnya Wakil Sekretaris DPD PAN Sultra, Bahar mengatakan Kandacong telah menjalankan mekanisme yang ada. Pasalnya, daftar pekerjaan yang diminta oleh KPU adalah pekerjaan sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal inilah yang mendasari KPU tidak meloloskan Kandacong di DCT. Atas dasara itu, PAN mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.(B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban