ZONASULTRA, BAUBAU – Gugatan Perdata yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin telah masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjadwalkan sidang itu, Kamis (3/5/2018) besok.
Rencananya, sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 wita ini akan mengahadirkan kelima para tergugat. Kelima tergugat itu masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV) dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).
“Jadi besok itu sidangnya. Tapi kita liat dulu, apakah semuanya hadir atau tidak. Karena kalau tidak hadir salah satunya ini tidak bisa dilaksanakan lagi, kita akan panggil ulang lagi,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hairuddin Tomu, Rabu (2/5/2018).
Dijelaskan, bila para pihak sudah hadir semua, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 1 tahun 2016, maka Majelis Hakim diwajibkan melakukan mediasi sebelum masuk pada pokok perkara. Majelis Hakim akan menunjuk mediator untuk menjadi juru damai antara RossY dengan para tergugat.
(Baca Juga : APK Dibongkar, Paslon RossY Bakal Gugat Panwascam Bungi)
“Kalau besok para pihak sudah lengkap, maka dilakukan mediasi. Jadi kita lakukan dulu upaya perdamaian. Kalau tidak ada titik temu baru kita mulai sidang seperti biasa,” tambahnya.
Terkait jadwal sidang itu, sejauh ini para pihak tergugat ataupun penggugat telah diinformasikan sejak dua minggu yang lalu. Khusus Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra telah diberikan panggilan delegasi oleh PN yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Sidang besok itu sebetulnya merupakan sidang yang ke dua, sebelumnya pada tanggal 17 april lalu telah dilakukan sidang perdana namun karena para pihak tidak hadir sehingga kita tunda besok ini,” tutupnya. (B)