ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi akan mengumumkan penyerahan syarat minimal dokumen dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan Pilkada 2020, pada Selasa (3/12/2019) besok sampai tanggal 16 Desember 2019.
Ketua Divisi Teknis KPU Koltim, Anhar mengungkapkan sesuai tahapan dalam PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada 2020, penyerahan dokumen dukungan dimulai tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.
“Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan mulai pada tanggal 19 sampai 26 Februari 2020. Verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan waktunya 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Berikutnya, diverifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020,” kata Anhar, Senin (2/12/2019).
Baca Juga : Ini Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle KPU Koltim
Rekapitulasi tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 16 April sampai 22 April 2020. Kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 23 sampai 24 April 2020. Berikutnya tanggal 27 hingga 28 April 2020 pemberitahuan hasil rekapitulasi kepada calon perseorangan.
Apabila dalam masa verifikasi masih terdapat kekurangan, maka calon perseorangan masih bisa memasukan dokumen perbaikan sampai batas waktu penyerahan dokumen perbaikan. Seperti halnya, apabila masih terdapat kekurangan jumlah dukungan atau kegandaan dalam verifikasi administrasi, maka penyerahan perbaikan dukungannya dilakukan mulai tanggal 29 April sampai 1 Mei 2020 untuk selanjutnya diverifikasi kembali baik administrasi maupun faktual yang akhirnya akan direkap kembali di tingkat kabupaten pada tanggal 26 atau batas akhir 27 Mei 2020.
“Di situlah akan kelihatan apakah calon perseorangan memenuhi jumlah dukungan dan persebarannya atau tidak setelah melalui proses verifikasi, yaitu harus terpenuhi minimal 8.100 dukungan dan tersebar di minimal 7 kecamatan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 wilayah Koltim mencapai 80.997. Tentunya, sesuai aturan yang ada di PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2, bahwa syarat calon persorangan harus didukung minimal 10 % dari DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
Baca Juga : KPU Koltim Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020
“DPT kita tidak melebihi 250.000 jiwa. Dan minimal tersebar di 50% lebih dari 12 kecamatan di Kolaka Timur. Bagi masyarakat atau tokoh masyarakat yang berniat maju sebagai calon perseorangan, KPU dengan sepenuh hati melayani guna mendapatkan informasi sedetail-detailnya. Tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk lebih jelas bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur, setiap hari kerja sampai pukul 16.00.
“Selain mengumumkan di media dan papan informasi KPU, kami juga akan segera melakukan sosialisasi terkait tahapan perseorangan ini,” tandasnya. (B)
Kontributor : Samrul
Editor : Muhamad Taslim Dalma