Besok, Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dibuka

Besok, Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dibuka
KPU RI - Ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2017-2022 saat melakukan konferensi pers di media center KPU RI, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin sore (2/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Besok, Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dibuka KPU RI – Ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2017-2022 saat melakukan konferensi pers di media center KPU RI, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin sore (2/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI besok, 3 hingga 16 Oktober 2017. Adapun ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama hingga hari ke-13 mulai pukul 08.00-16.00 Wib, sedangkan hari ke-14 pukul 08.00-24.00 Wib.

“Mulai besok kita akan mulai tahapan penting dalam proses penyelenggaran pemilu nasional,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers di media center KPU RI, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin sore (2/10/2017).

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI.

Pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan diatur dalam PKPU nomor 11 tahun 2017. Dalam peraturan yang dimaksud pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan parpol dengan menyampaikan surat pendaftaran, dan syarat-syarat kepada KPU RI serta kelengkapan dokumen yakni daftar nama anggota, fotokopi KTP, KTA. Sementara untuk surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yg telah disediakan KPU yaitu Sipol (sistem informasi partai politik).

“Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang di Sipol dan hardcopy,” paparnya.

KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi terhadap parpol yang mendaftar dan parpol dinyatakan lulus serta dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan.

“Kepada seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melayani parpol calon peserta dengan kedepankan prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan peraturan dan UU yang berlaku,” imbuh Wahyu.

Sementara Komisioner KPU lainya, Hasyim Asyari menambahkan, pendaftaran dilakukan selama 14 hari kalender sehingga pada hari libur KPU tetap bekerja, kantor tetap buka untuk menerima pendaftaran parpol.

Saat pengurus parpol mendaftarkan partainya, maka KPU akan melakukan penelitian dengan memeriksa kelengkapan apakah sudah lengkap atau belum. Jika ada yang belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali.

Jika dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Tahap berikutnya dilakukan penelitian administratif dalam rangka memeriksa kebenaran, keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar.

“Ketika dalam penelitian bisa jadi dokumennya memenuhi syarat maka parpol memenuhi syarat, penelitian dilakukan di dua tingkatan yaitu KPU pusat dan KPU kabupaten-kota,” tutur Hasyim.

Selebihnya, bagi parpol yang lulus syarat akan dilakukan verifikasi faktual di tiga tingkatan yakni KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Yang diverifikasi adalah mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan yaitu pertama kepengurusan di seluruh provinsi (34), memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, kemudian kepengurusan 50 persen di kecamatan,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini