BI Sultra: Hadirnya Uang Digital Bukan Pengganti Uang Rupiah

Kepala KPw BI Sultra, Bimo Epyanto
Bimo Epyanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hadirnya uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) bukan sebagai pengganti uang rupiah tetapi sebagai bentuk lain dari uang rupiah. Pihak Bank Indonesia (BI) menjabarkan CBDC nantinya akan digunakan dalam masa depan dalam transaksi keuangan.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bimo Epyanto mengatakan bahwa sama halnya dengan uang rupiah, uang digital juga nantinya akan digunakan sebagai alat pembayaran.

“Sama dengan uang rupiah yang selama ini kita gunakan. Dimana rupiah itu sebagai alat pembayaran yang sah di negara kesatuan republik indonesia,” ujar Bimo di Kendari pada Rabu (2/6/2021).

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.

Kata Bimo, Cryptocurrency dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran dikarenakan uang kripto ini bukan rupiah baik rupiah secara fisik maupun secara elektronik sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Cryptocurrency itu kami pandang sebagai aset yang diperjual belikan,” tambah Bimo.

Sementara itu, mengutip Instagram @bank_indonesia, Senin (31/5/2021), BI menjelaskan perbedaan antara mata uang digital dengan rupiah dan uang elektronik. Mata uang digital adalah alat pembayaran yang akan diterbitkan oleh BI.

Sementara, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri. Lalu, rupiah adalah alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi sesuai dengan undang-undang (UU).

BI juga mengungkapkan Rupiah Digital akan dibentengi firewall. Ini dilakukan dengan tujuan menghindari serangan siber yang bersifat preventif atau resolution. (a)


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini