ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (KPw Sultra) memusnahkan Rp342 miliar uang tak layak edar periode Januari hingga April 2023.
Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan yang kemudian disetorkan ke BI Sultra.
“Uang itu juga merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau. Dalam 4 bulan terakhir jumlahnya Rp342 miliar,” ucapnya di Kendari pada Kamis (13/4/2023).
Doni berharap, dengan ditariknya uang tidak layak edar tersebut, uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar yang cukup secara nominal untuk beredar di masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi.
Ia menyebut uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh BI Sultra senilai Rp342 miliar itu merupakan uang lusuh, cacat dan uang rusak sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus cinta, bangga, dan paham rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan lima metode yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Sementara untuk memastikan keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma