ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 7 kabupaten 2020 mendatang. Tahapan pilkada sendiri baru akan dimulai September 2019, dengan agenda pengusulan anggaran tahapan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Laode Abdul Natsir Moethalib menyatakan, biaya pilkada untuk 7 kabupaten tersebut meningkat jika dibandingkan dengan gelaran pilkada sebelumnya. Untik KPU kabupaten mengusulkan dana pilkada sebesar Rp. 260,3 miliar.
“Usulan biaya pilkada serentak 2020 untuk diajukan pembahasan kepada pemda masing-masing antara lain Konawe Utara Rp. 30,2 miliar, Konawe Selatan Rp. 53 miliar, Rp. Muna 46,2 miliar, Wakatobi Rp. 27,5 miliar, Konawe Kepulauan Rp 30,6 miliar, Butur Rp. 23,9 miliar dan Kolaka Timur Rp. 48,9 miliar,” beber Laode Abdul Natsir Moethalib di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga : Pilkada 2020: Calonkan Diri di Kabupaten Lain, Bupati Wajib Berhenti
Abdul Natsir menegaskan, usulan anggaran tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan masing-masing KPU kabupaten tersebut. Prinsipnya, kata dia, anggaran pilkada tersedia dan jumlahnya cukup, bukan soal banyak atau sedikitnya usulan dimaksud.
“Kepastian berapa jumlah akhir dana pilkada yang akan direalisasikan, menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan antara KPU kabupaten dengan pemkab masing-masing yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” imbuhnya.
Natsir menguraikan, adapun faktor-faktor yang mendorong kenaikan biaya pilkada dibandingkan dengan Pilkada tahun 2015 yang lalu, antara lain pertama bertambahnya badan penyelenggara adhoc, bertambahnya jumlah kecamatan atau jumlah desa. Efeknya secara otomatis jumlah TPS dan personel penyelenggara bertambah signifikan.
Kedua, indeks honorarium penyelenggara adhoc bertambah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 19 Februari 2016 perihal honorarium tahapan pemilu/pilkada yaitu petugas adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, pemutakhir data dan pengamanan TPS.
Ketua PPK dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,85 juta, anggota PPK Rp. 750 ribu menjadi Rp. 1,6 juta, sekretaris PPK dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,3 juta, staf sekretariat PPK dari Rp. 400 ribu menjadi Rp. 850 ribu. Ketua PPS dari Rp. 400 ribu menjadi Rp. 900 ribu, anggota PPS dari Rp. 350 ribu menjadi Rp 850 ribu.
Baca Juga : KPU 7 Kabupaten di Sultra Gelar Pilkada Serentak 2020
Sekretaris PPS dari Rp. 250 ribu menjadi Rp. 800 ribu, staf sekretariat PPS dari Rp. 250 ribu menjadi Rp.750 ribu. KPPS Ketua dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 550 ribu, anggota KPPS dari Rp. 225 ribu menjadi Rp. 500 ribu. Pengamanan TPS Rp. 400 ribu. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) berbasis TPS dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 800 ribu.
“Jumlah diikuti dengan pertambahan masa kerja penyelenggara adhoc PPK dan PPS dari 6 bulan menjadi 9 bulan dan KPPS dari 1 bulan menjadi 2 bulan. Demikian pula terjadi penambahan jumlah kelompok kerja (pokja) dan honorarium Pokja di KPU kabupaten dan Pokja di PPK,” terangnya.
Faktor ketiga yakni soal pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, termasuk memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon melalui media elektronik baik siaran langsung dan atau siaran tunda, paling banyak dua kali, serta fasilitasi iklan kampanye paslon melalui media massa cetak maupun elektronik.
Keempat alat bantu coblos bagi tuna netra (template) di TPS. Faktor ke lima soal anggaran sengketa hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN) sampai pengadilan tinggi (PT) TUN dan PHPU di MK. Faktor terakhir untuk anggaran saving untuk persiapan dana pemingutan suara ulang (PSU) pemungutan suara susulan dan atau pemungutan suara lanjutan. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki