Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi di Kendari Gelapkan 10 Motor dan 4 Laptop

10705
Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi di Kendari Gelapkan 10 Motor dan 4 Laptop
TERSANGKA - Tersangka pencurian dan penggelapan 10 unit motor dan 4 buah laptop mahasiswi semester akhir dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) RA (23). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) asal Kecamatan Puuwatu berinisial RA (23) berhasil menggelapkan 10 unit sepeda motor dan empat unit laptop.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP Jupen Simanjuntak menuturkan, tersangka RA menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menyewa satu unit Honda Scoopy milik korban selama satu minggu dengan harga sewa Rp700 ribu.

Namun, kata Jupen, setelah satu minggu motor korban tidak dikembalikan oleh tersangka. Ternyata motor itu telah digadaikan kepada orang lain dengan kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta. Tersangka sendiri diamankan Polsek Mandonga usai dibawa sendiri oleh korban.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Seteleh tersangka diamankan, kami melakukan pengembangan total 10 unit sepeda motor kami sita dan empat buah laptop. Tersangka mengaku tujuh unit motor digadaikan kepada Yusran dan tiga unit kepada Hasrul,” ungkap AKP Jupen Simanjuntak saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Mandonga, Jumat (5/7/2019).

Jupen menambahkan, motor ibunya pun juga ikut digadaikan, namun berhasil diambil kembali. Berdasarkan hasil interogasi, motivasi tersangka melakukan aksinya untuk membiayai kehidupannya sehari-hari sebagai mahasiswa semester akhir.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Biayai Gaya Hidup, Mahasiswi di Kendari Gelapkan 10 Motor dan 4 Laptop

Selain itu, terhadap tempat dua orang penerima gadai itu, polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait unsur tindak pidana penadah kendaraan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” tukas AKP Jupen. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini