PENYERAHAN REKOMENDASI – Kepala Bappeda Konawe Utara Antariksa saat menerima rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atas penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan bertempat di kantor BIG Kota Bogor, Senin (25/9/2017). (Istimewa)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atas penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaannya.
Pemberian surat rekomendasi dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dilaksanakan, setelah tim teknis pemda Konut melakukan supervisi peta di BIG yang ditandai dengan penerbitan delapan kali berita acara asistensi peta sejak bulan Oktober 2016 hingga September
2017.
Rapat pleno pemberian rekomendasi dipimpin langsung oleh Kepala Pusat
Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Badan Informasi Geospasial, Mulyanto Darmawan beserta 15 orang tim teknisnya. Sementara pihak pemda Konut diwakili oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan.
Kepala Bappeda Konut, Antariksa mengatakan, Konawe Utara merupakan kabupaten pertama di Sultra yang mendapatkan rekomendasi dari BIG dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Wanggudu selaku ibukota Konawe Utara yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir ini.
“RDTR kawasan perkotaan Wanggudu disusun bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di kawasan perkotaan
Wanggudu, yang lebih tegas dalam rangka pemanfaaatan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan fisik secara terukur baik kualitas maupun kuantitas. Juga sebagai pedoman bagi tertib bangunan dan tertib pengaturan ruang secara rinci,” kata Antariksa melalui sambungan telpon, Senin (25/9/2017).
Lanjutnya, selain dalam surat rekomendasi atas penyusunan peta RDTR, juga terdapat peraturan zonasi kawasan perkotaan Wanggudu dengan nomor : RDTR-26/BIG/IGT/PTRA/09/2017 yang isinya antara lain, informasi Geospasial dasar telah sesuai dengan kaidah pemetaan untuk RDTR.
“Informasi Geospasial tematik telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Batas wilayah perencanaan kawasan perkotaan Wanggudu sudah memenuhi syarat yang merupakan hasil analisis serta disesuaikan dengan kondisi fisik alam, pengelolaan basis dataspasial sudah sesuai menurut standar yang ditetapkan BIG sert layout peta telah memenuhi kaidah kartografis sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Antariksa menambahkan, dengan adanya rekomendasi tersebut maka RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Wanggudu secara tekhnis perpetaan dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut lagi di kementerian terkait.
“Kita sudah bisa mulai tahapan selanjutnya. Seperti pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan DPRD Konut, BKPRD Sultra sampai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
“Seluruh tahapan tersebut harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/ Kepala BPN sebagai syarat utama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Antariksa. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki