Bila Ada Pelanggaran, BPMD Kolaka: Kades Bisa Dibina Dulu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka Mujahidin
Mujahidin

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka, Mujahidin mengatakan seseorang yang mendapatkan pelanggaran penggunaan dana desa agar jangan langsung main lapor ke aparat penegak hukum (APH).

Mujahidin menuturkan sebaiknya persoalan yang ditemukan sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum, terlebih dahulu untuk disampaikan ke BPMD. Pihaknya akan memanggil kepala desa (kades), lalu mendudukkan permasalahan yang ada dengan diskusi bersama.

Mujahidin yang juga menjabat Inspektur di Inspektorat Kolaka ini, menambahkan bila aparat desa yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan pembinaan dan mendapatkan pengawasan. Apabila setelah pembinaan tersebut tidak membuatnya berubah dan mengulangi kesalahan, maka bisa segera untuk dilaporkan.

“Jangan langsung melapor ke aparat penegak hukum, karena pasti larinya juga di BPMD. Lebih baik di BPMD sini, mari kita duduk diskusi sama-sama, panggil kepala desanya, beri tahu salahnya di mana,” ujarnya ditemui di Kolaka, Rabu (12/2/2020).

Masih kata Mujahidin, telah disepakati melalui Memorandum or Understanding (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan dan Kepolisian untuk bekerja sama mengawasi dana desa. Selain itu, hal itu untuk memastikan dana desa ini terealisasi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, saat terjadi pelanggaran dan penyelewengan, aparat penegak hukum tidak hanya tinggal diam, ada amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang harus dilaksanakan.

“Sebelum masuk ke APH, akan dikelola APIP dulu. Saya sudah sampaikan untuk tidak lapor dulu ke APH dan DPRD karena pada akhirnya kembali ke kita,” tambahnya.

Tak hanya itu, Mujahidin pun mengingatkan kepada para kepala desa dan aparatnya agar tidak bermain-main dengan dana desa ini. Sudah banyak contoh kepala desa yang bermasalah dengan dana desa maupun alokasi dana desa. Kepala desa dan aparatnya, harus menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran dan tidak ikut melakukan pelanggaran. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini