ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA- Pemberantasan pemakaian ataupun peredaran narkoba di kalangan pelajar sangat diseriusi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Tak tanggung-tanggung, pelajar yang berani menyalahgunakan barang haram itu akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan bersekolah lagi di wilayah Koltim.
Dalam penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMPN 3 Lambandia, Kepala Dinas Dikmudora Koltim Surya Adelina Hutapea memastikan siswa yang kedapatan atau ketahuan mengkonsumsi narkoba tidak akan bisa bersekolah lagi di wilayah Koltim.
“Kalau ada didapatkan anak sekolah menggunakan narkoba, jangan harap akan bisa sekolah di Kolaka Timur ini, pintu tertutup rapat,” tegas Surya saat penyuluhan, pada Kamis (28/11/2019).
Diutarakannya, narkoba merupakan satu permasalahan serius yang harus menjadi musuh bersama, dan mesti diberantas secara bersama pula. Menggunakan narkoba dapat merusak generasi bangsa terutama dapat merusak mental dan kesehatan.
Lanjut dia, memberantas narkoba di kalangan pelajar, bukan saja menjadi tugas semata kepada pihak sekolah. Peranan terbesar sangat dibutuhkan dari orang tua siswa itu sendiri. Apalagi waktu terbanyak dari siswa itu ialah di rumah.
“Saya harapkan setiap orang tua siswa dapat berperan aktif mengawasi dan mengontrol anak-anaknya. Terutama dalam lingkungan pergaulannya. Jangan bebaskan anak kita bergaul sembarangan,” serunya.
Penyuluhan pemberantasan narkoba di kalangan pelajar ini, menjadi agenda tetap pihak Dikmudora. Sebelum di SMPN 3 Lambandia, kegiatan serupa telah dilaksanakan juga di beberapa sekolah yang ada di Koltim.
Penyuluhan ini, selain dihadiri siswa, orang tua siswa, pengurus komite, juga dihadiri Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir. (B)
Kontributor: Samrul
Editor: Muhamad Taslim Dalma