Bimtek Pilkada 2020, Ketua KPU Sultra Cerita Soal Sengketa 4 Tahun Terakhir

Bimtek Pilkada 2020, Ketua KPU Sultra Cerita Soal Sengketa 4 Tahun Terakhir
KPU SULTRA - Suasana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020 di Sultra. Ada 7 kabupaten yakni Konsel, Konut, Konkep, Koltim, Butur, Wakatobi dan Muna, Rabu(29/1/2020). (ISTIMEWA).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir menjelaskan soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi 4 tahun terakhir di Sultra dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lingkup KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada Tahun 2020.

Ia menuturkan mulai dari pelaksanaan Pilkada 2015, bahwa dari 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada saat itu terdapat 4 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat melalui Pengadilan Tinggi TUN Makassar setelah upaya administratif di Panitia Pengawas (Panwas) yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Baca Juga : Pemilih Pemula Dapat Gunakan Suket di Pilkada 2020

Kemudian ada juga yang digugat melalui Pengadilan TUN Kendari yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kolaka Timur (Koltim) dan Konkep. Terkait perselisihan hasil melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 5 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat yakni Kabupaten Muna, Buton Utara (Butur), Konut, Wakatobi dan Konkep.

Dari 5 Kabupaten tersebut 4 Kabupaten ditolak oleh MK, sedangkan Kabupaten Muna harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid 1 di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jilid 2 di 2 TPS.

Selanjutnya, Pilkada tahun 2017, dari 7 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 3 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di Panwas yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah (Buteng) dan Muna Barat (Mubar), sedangkan tentang hasil perselisihan melalui MK terdapat 4 KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya digugat yakni Kabupaten Buteng, Mubar, Busel dan Kota Kendari.

Dari 4 wilayah tersebut, 3 Kabupaten/Kota ditolak oleh MK sedangkan Kabupaten Bombana harus melaksanakan PSU di 7 TPS.

Kemudian, Pilkada Tahun 2018, dari 3 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 1 KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di Panwas yakni KPU Kota Baubau.

Sedangkan perselisihan hasil melalui MK terdapat 3 KPU kabupaten/kota yang keputusannya digugat yakni Konawe, Kolaka dan Kota Baubau serta KPU Provinsi digugat namun seluruhnya ditolak oleh MK.

Terakhir pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, terdapat 9 perkara sengketa Proses yang menggugat keputusan KPU melalui upaya administratif di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yakni KPU RI 3 perkara (calon anggota DPD mantan korupsi).

KPU Provinsi 4 perkara yakni 2 terkait Daftar Calon Tetap (DCT), 1 terkait penggantian calon lanjut banding di PTUN Kendari dan 1 dukungan calon DPD. Kemudian 1 Buton dan 1 Kolut. Sementara itu terkait perselisihan hasil melalui MK terdapat 11 perkara yang locusnya di 9 KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi, namun seluruhnya ditolak oleh MK.

Menurutnya, gugatan yang dihadapi oleh KPU pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015, 2017 2018 maupun Pemilu 2019, penting dijadikan pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara Pilkada tahun ini.

Baca Juga : Imran: UU Pilkada Akan Direvisi Pasca-Pilkada 2020

Karena itu KPU kabupaten/kota merupakan bagian dari organ negara yang menjalankan fungsi administrasi Pemilu, maka untuk menghasilkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, tentunya KPU secara kelembagaan harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mandiri.

“Sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Natsir melalui siaran persnya, Rabu (29/1/2020).

Untuk diketahui, tahun 2020 ada 7 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada di Sultra yakni Muna, Koltim, Konkep, Butur, Konut, Konsel dan Wakatobi. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini