ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan kendaraan dinas (randis) yang sudah tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Kolut, Hairil Imran mengatakan, pihaknya bakal menertibkan penggunaan kendaraan dinas pada OPD di lingkup Pemkab Kolut. Sebab, beberapa kendaraan operasional tersebut masih dikuasai oleh oknum pejabat yang sudah mutasi atau pejabat yang telah pensiun.
Kata dia, penarikan tersebut sebagai upaya penyelamatan aset daerah yang sudah tidak sesuai peruntukkannya. Diduga randis itu telah dikuasai perorangan dan digunakan dengan membawa nama organisasi tersebut.
“Semua kendaraan yang sudah tidak sesuai kami akan tarik tapi kita minta dulu laporan dari masing-masing OPD kemudian kita yang akan menyurat ke bersangkutan,” kata Hairil Imran kepada awak zonasultra.id, Senin (12/10/2020).
Meski pihaknya tidak mencatat berapa kendaraan yang telah diambil alih tanpa keterangan, namun dari data kendaraan inventaris roda dua yang tersebar di seluruh OPD ada 1.347 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 240 unit.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan keseluruhan randis tersebut. Jangan sampai hilang atau berubah status menjadi milik pribadi yang artinya harus dilakukan pelelangan terlebih dahulu secara transparan.
Ia menambahkan, untuk penghapusan randis tersebut juga harus sesuai mekanisme yakni melalui penjualan atau pemusnahan. Jika usulan penghapusan penjualan kendaraan yang dimaksud masih bernilai ekonomis akan dilelang, sementara aset yang kondisinya sudah rusak parah akan dimusnahkan.
“Setelah penertiban kita lihat apakah kendaraan itu sudah usia tujuh tahun, kalau sudah mencukupi dan masih bernilai ekonomi baru kita usulkan lelang,” terangnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap OPD segera melakukan pelaporan penggunaan mobil dinas. Begitu pun oknum yang menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikan sebelum ditarik paksa. Sebab, tindakan tersebut dikategorikan ilegal.
“Kita menyurat dan tujukan kepada pejabat yang masih aktif baik yang telah berpindah posisi agar dikembalikan di mana aset itu dicatat,” ucapnya. (b)