ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di aula ruang pola kantor Walikota, Selasa (6/12/2016). Kegiatan ini untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksana tugas, dan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sekretaris Utama BKN RI Usman Gumanti mengatakan, menjadi seorang PNS memang membutuhkan tanggung jawab yang besar. Tidak hanya harus berusaha mengabdi pada negara dengan memenuhi segala kewajibannya saja, tapi juga wajib mengikuti segala tata aturan disiplin PNS sesuai yang ditentukan pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, peraturan disiplin diartikan sebagai peraturan yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban yang ditentukan tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh seorang PNS.
Dia menambahkan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja khususnya di Kota Kendari ini.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi makin disiplinnya seluruh PNS Kota Kendari, maka itu akan membawa kinerja yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, sudah seharusnya semua PNS memahami, mengerti dan mengimplementasikan PP No.53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS dan untuk kepentingan organisasi yang ada di Kota Kendari. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati