ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengimbau para ASN untuk mulai masuk berkantor pada Kamis, 21 Juni 2018.
“Seluruh ASN lingkup Pemkab Buteng agar menyikapi surat edaran dari MenPAN-RB perihal penegakan disiplin terkait cuti bersama lebaran. Untuk itu diharapkan tidak ada yang menambah waktu libur karena bupati sudah mengingatkan,” kata Kepala BKPSDM Buteng Samrin Saerani saat dihubungi, Senin (18/06/2013).
Samrin menjelaskan, imbauan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 per tanggal 8 Juni 2018. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H.
Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, di mana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing.
“Jadi jelas, libur sudah cukup panjang, mulai 11-20 Juni dengan kembali masuk kerja pada 21 Juni. Dan jika didapati ada yang menambah waktu libur maka akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (B)