BKPSDM Kolaka: Transformasi Eselon Tak Bakal Rugikan ASN

230
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau
Andi Tenri Gau

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Andi Tenri Gau, mengatakan pelaksanaan transformasi eselon yang dicanangkan pemerintah pusat, tidak bakal merugikan aparatur sipil negara (ASN) yang jabatannya terdampak.

Dijelaskannya, jabatan struktural ini mungkin kehilangan segala fasilitas dari jabatannya. Namun, besaran penghasilan pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi setelah berada pada jabatan fungsional tetap mendapatkan penghasilan yang minimal sama dengan jabatan sebelumnya.

“Misal sebelumnya pejabat itu mendapatkan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai dan lainnya, nanti setelah ditransformasi penghasilan setelah saya lihat pemetaannya malah ada yang lebih tinggi,” jelasnya ditemui di Kantor BKPSDM Kolaka, Jumat (7/2/2020).

Tenri mengatakan sebelum pemerintah melaksanakan transformasi, masih dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan dan mengidentifikasi kesetaraan jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dia menyebut, jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan birokrasi yaitu pelayanan perizinan, pelayanan publik, dan pelayanan investasi. Dalam hal ini, kata dia, instansi kependudukan dan catatan sipil serta pelayanan terpadu satu pintu menjadi instansi yang bakal ditransformasi di tahap awal.

“Misal seperti Dinas Pekerjaan Umum, tidak semua jabatan struktural di sana ditransformasi, khusus yang menangani perizinan saja, itu yang difungsionalkan,” jelasnya.

Untuk transformasi eselon ini dilakukan secara bertahap terhadap satuan perangkat kerja daerah yang memiliki jabatan struktural yang melayani perizinan, investasi, dan pelayanan publik.

Proses penerapan transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat Juni 2020. Namun terlebih dahulu, pemerintah daerah setempat dalam waktu dekat ini melakukan rapat dan sosialisasi penyederhanaan birokrasi bersama satuan kerja perangkat daerah di Bumi Mekongga.

Dia menyebutkan jabatan ASN dibagi ke dalam tiga kelas, yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Untuk jabatan administrasi masih terbagi lagi jabatan administrator (kategori eselon III) dan jabatan pengawas (kategori Eselon IV).

“Fungsi di bawah kesekretariatan seperti pengelolaan keuangan itu tidak, tapi kalau subdit, seksi itu ditransformasi. Jadi kalau saya bilang jabatan pengawas, nah itu yang ditransformasi. Yang jabatan pengawas inilah yang kena sasaran transformasi,” paparnya. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini