ZONASULTRA.COM, WANGIWANGI- Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi Hasan menanggapi informasi tidak benar soal surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang disebar di media sosial.
Informasi yang beredar menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk melakukan pengembalian jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi baru-baru ini.
Hasan menerangkan, bahwa dalam surat rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Kabupaten Wakatobi nomor B-1329/JP.01/04/2022, tidak ada perintah pengembalian ASN yang di mutasi rotasi.
“Dalam rekomendasi tersebut hanya diminta untuk memenuhi prosedur yang terlangkahi. Namun itu tidak menggugurkan SK Bupati yang diadukan, oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke KASN, dianggap sah secara hukum,” ungkapnya di Wangiwangi Selatan (Wangsel), Selasa, (12/04/2022).
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto per tanggal 4 April 2022 dalam surat rekomendasi itu dipaparkan lima poin rekomendasi. Secara subtansi, meminta Pemda Kabupaten Wakatobi untuk membentuk tim evaluasi kinerja, juga tim pelanggaran disiplin. Sebagai bagian dari prosedur pemberhentian ASN yang terlangkahi.
Pemda juga diminta untuk membentuk tim pemeriksa, membentuk tim evaluasi kinerja, dan mengkaji ulang penempatan Safiun sebagai lurah Pati Pelong atas dugaan nikah sirih, pemilahan SK yang harus dibuat secara kolektif dan individu.
Menindaklanjuti perintah surat rekomendasi KASN itu, BKPSDM tengah mengumpulkan seluruh data terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Baik JPT dan administrator, melibatkan Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Apabila dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran, maka dibentuk tim pelanggaran disiplin. Kemudian tim pelanggaran disiplin akan melakukan pemeriksaan. Jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran maka ASN tersebut akan dikembalikan ke jabatannya semula atau ke jabatan yang setara.
“Khusus untuk Lurah Patipelong di Kecamatan Tomia Timur Pak Safiun, dalam pengangkatannya sebagai Lurah dianggap sah. Karena saat penyegaran birokrasi, yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan, oleh instansi tempat dia bekerja sebelumnya, terkait dugaan nikah sirih yang dilaporkan istrinya,” katanya.
Hasan menambahkan, masyarakat tidak bingung dengan informasi terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan ASN, ia meminta semua pihak untuk menelaah rekomendasi KASN tersebut. Sebelum lebih jauh berkomentar di media sosial.
Berikut lima poin rekomendasi yang direkomendasikan KASN:
1. Terhadap Sdr. Sahibuddin, S.Pd, M.Pd. yang di non job dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, untuk segera dilaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara.
2. Terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang di non job tanpa
melalui prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Diminta kepada Saudara untuk membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
Apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Jabatan semula atau setara.
3. Terhadap ASN atas nama Safiun, S.T. yang sekarang menjabat sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, mohon kepada Saudara untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022.
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena saat pengangkatan, yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil, dan telah pula mendapat Rekomendasi KASN Nomor: R-1016/NK.01.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, perihal Rekomendasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, karena diduga melanggar kode etik.
4. Terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas yang di promosi namun belum sesuai dengan sistem merit, dihomon kepada Saudara untuk mengkaji ulang dan melakukan penempatan sesuai dengan sitem merit, sesuai dengan Alinea
ke-dua angka 8 (delapan) diatas.
5. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual. (C)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin