BKSDA Evakuasi Buaya yang Ditangkap Warga Muna ke Kendari

BKSDA Evakuasi Buaya yang Ditangkap Warga Muna ke Kendari
EVAKUASI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra mengevakuasi buaya muara sepanjang 4,80 meter yang ditangkap warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna ke Kendari, Senin (30/12/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengevakuasi buaya muara yang ditangkap warga Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna ke Kendari, pada Senin (30/12/2019).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Muna Buton BKSDA Sultra Prihanto mengatakan, pihaknya melakukan evakuasi terhadap buaya sepanjang 4,80 meter karena warga sekitar tidak ingin satwa dilindungi itu dikembalikan ke alamnya. Sebab, diduga buaya tersebut pernah memangsa manusia dan ternak sehingga keberadaannya dinilai meresahkan warga sekitar.

(Baca Juga : Warga Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter di Muna)

“Tadi malam kita terima laporan penangkapan, dan anggota BKSDA mengecek di sana dan benar. Paginya baru kami bisa meluncur dan ternyata buaya sudah diamanahkan ke Polres Muna,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Sekitar pukul 14.00 Wita buaya tersebut dipisahkan ke mobil patroli dan diberangkatkan ke Kendari lewat pelabuhan Tampo, Napabalo. Kemungkinan, malam hari buaya tersebut sampai di Kendari dan rencananya akan dilakukan penyerahan ke penangkaran.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) disebutkan bahwa penangkapan terhadap satwa dilindungi dapat dilakukan apabila sudah mengancam keselamatan jiwa manusia. Bahkan, dalam kondisi sangat mengancam satwa tersebut dapat dibunuh. Namun, BKSDA berusaha semaksimal mungkin agar satwa tersebut bisa dievakuasi. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini