BKSDA Sultra Evakuasi Buaya yang Resahkan Warga Konsel

128
BKSDA Sultra Evakuasi Buaya yang Resahkan Warga Konsel
BUAYA - Buaya sepanjang 3,85 meter yang ditangkap warga Desa Lambangi, Kolono Timur, Konawe Selatan (Konsel) berhasil dievakuasi BKSDA Sultra, Senin (5/10/2020) dan dibawa ke Penangkaran Buaya di Kabupaten Kolaka. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama tim Resort Konawe Selatan (Konsel) II berhasil mengevakuasi satu ekor buaya muara di Desa Lambangi, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel, Senin (5/10/2020).

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie menjelaskan, bahwa ada warga sekitar pukul 7 pagi melaporkan seekor buaya terjaring sero (alat penangkap ikan tradisional) ke kepala desa setempat. Atas hal itu, Kades Lambangi memerintahkan warganya untuk menangkap buaya tersebut.

“Berhasil ditangkap menggunakan tali tambang, buaya tersebut kemudian dibawa ke balai desa dan kepala desa menghubungi kepala Resort Konsel 2 untuk menindaklanjuti satwa tersebut,” ungkap Sakrianto melalui siaran persnya.

Pukul 9 Pagi Tim Rescue bergerak ke lokasi Desa Lambangi untuk mengevakuasi satwa liar itu. Informasi yang dihimpun dari masyarakat buaya ini meresahkan warga sudah sekitar 3 bulan di wilayah Perairan Teluk Kolono.

Saat dilakukan pengukuran, panjang buaya muara ini 3,85 meter dan lebar 60 cm. Setelah melakukan pengukuran Tim Rescue mengevakuasi buaya untuk dibawa ke salah satu penangkaran buaya di Kolaka.

Sakrianto menyampaikan penyebab terjadinya serangan buaya kepada manusia karena beberapa faktor, diantaranya adanya konflik ruang antara manusia dan satwa, atau beberapa spot/titik ruang yang menjadi habitat buaya telah menjadi ruang pemanfaatan aktivitas manusia.

“Ada kemungkinan juga pakan (makanan) dari satwa tersebut berkurang akibat aktivitas pemanfaatan oleh manusia. Tapi kondisi ini masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih dalam,” pungkasnya.

Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Atau dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini