ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melepasliarkan seekor kuskus di hutan Nanga-Nanga, Kota Kendari.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kuskus tersebut ditemukan di bekas warung salah seorang warga di Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari.
Awalnya, warga setempat yang mengetahui keberadaan kuskus itu. Kemudian, melakukan panggilan telepon untuk melaporkan keberadaan kuskus tersebut ke BKSDA Sultra.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, timnya kemudian ke lokasi yang dimaksud untuk menangkap dan mengevakuasi kuskus tersebut. Selanjutnya, melakukan pelepasliaran kuskus ke habitat aslinya.
(Baca Juga : BKSDA Sultra dan Para Mitra Kumpulkan 61,2 Kg Sampah di Moramo)
“Informasinya bahwa hewan tersebut berada di salah satu bekas warung warga dari kemarin (25 Maret 2020),” jelasnya, Kamis (26/3/2020).
Kata dia, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (b)