Kepala Seksi Penyidikan BKSDA Sultra Prihanto membenarkan hal tersebut saat ditanya zonasultra.id, Selasa (20/1/2015). Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS yang berinisial LS ters
Kepala Seksi Penyidikan BKSDA Sultra Prihanto membenarkan hal tersebut saat ditanya zonasultra.id, Selasa (20/1/2015). Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS yang berinisial LS tersebut. Pemanggilan sudah dua kali dilakukan karena pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir.
Bila LS tetap tidak memenuhinya, maka BKSDA akan melakukan pemanggilan paksa, tegas Prihanto.
Dia menjelaskan, penetapan Tirta Rimba sebagai Kawasan Hutan Konservasi adalah berdasarkan usulan Gubernur KDH Tk I Sultra tanggal 8 Desember 1976. Kemudian pada tahun 1978, Dirjen Kehutanan menetapkan hutan seluas 500 Ha itu sebagai Taman Wisata. Selanjutnya diperbaharui kembali dengan SK Menteri Kehutanan tahun 1994 dengan nomor 440/Kpts/II/1994.
Kini secara administrasi hutan tersebut terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Wolio dan Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dengan luas 488 Ha. LS diduga melakukan perambahan hutan dan menggunakan kawasan bekas rambahannya untuk dibanguni gedung PAUD.(*Awi)