ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Kepala Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kolut, Usman mengatakan, rencana perpanjangan BLT untuk keluarga penerima manfaat (KPM) hingga 2021 telah tertuang dalam peraturan mentri desa (permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
Kata dia, keputusan memperpanjang BLT tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak dan masih menimbulkan dampak ekonomi terhadap masyarakat, adapun regulasinya terkait besaran dan waktunya masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
“Untuk BLT 2021 diatur melalui permendes 13 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa BLT masih ada, tapi kita masih tunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai teknis pembayaran dan penyalurannya,” kata Usman yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (10/11/2020).
Dikatakannya, lahirnya PMK terbaru sebagai petunjuk teknis (juknis) diperkirakan November hingga Januari 2021. Namun untuk saat ini proses penyaluran BLT enam bulan dari 127 desa di Kolut sudah 90 persen tersalur, meski masih ada beberapa desa yang terkendala pencairan.
Setelah adanya PMK 156 menyebutkan BLT DD dilanjutkan hingga tahap sembilan bulan, di mana besarannya tiga bulan pertama dimulai April Rp600ribu dan bulan selanjutnya sebesar Rp300ribu hingga Desember, namun hal tersebut akan disesuaikan dengan keuangan yang dimiliki oleh desa.
“Untuk oktober sampai desember wajib bagi desa yang dananya masih siap dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran desa tiap desa masing-masing,” ujarnya.
Lanjut Usman, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan evaluasi guna memastikan dana yang dimiliki desa masih dapat dialokasikan untuk BLT tersebut. Meski diakuinya ada beberapa desa yang DD nya sudah terbatas karena sudah terlanjur dialokasikan untuk pembangunan fisik di desanya sehingga tidak dapat menyalurkan BLT lanjutan.
“Ada beberapa desa dananya sudah tidak bisa penyaluran BLT karena dari awal sudah mengerjakan fisik sehingga tidak mencukupi,” terangnya. (b)