BNNP Sultra Ajak ASN Bombana Cegah Peredaran Gelap Narkotika di Lingkup Pemda

ilustrasi-bnn-sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Mindrayatin mengaku, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan deteksi dini dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Mindrayatin, melalui rilis BNN Sultra, Rabu (18/11/2020).

Mindrayatin mengungkapkan, selain memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pihaknya melanjutkan tes urine kepada 20 orang ASN yang diikuti oleh kepala OPD atau yang mewakili lingkup Pemkab Bombana, dengan hasil semua negatif.

“Kami berharap seluruh ASN khususnya yang ada di Kabupaten Bombana ini untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, termasuk seluruh masyarakat agar hidup 100 persen bebas tanpa narkoba,” ungkapya.

Dijelaskannya, setiap instansi wajib mengimplementasikan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020, di antaranya sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine, pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan antinarkotika.

Wakil Bupati Bombana Johan Salim mengimbau seluruh ASN lingkup Pemkab Bombana agar bersinergi dengan BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai Ipres Nomor 2 tahun 2020.

“Kami mengajak seluruh stakeholder agar mengambil peran dan dapat memberi contoh kepada ASN yang berada di wilayah lain dalam hal keterlibatan dan keikutsertaan dalam menyukseskan program P4GN dan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini