ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram lebih. Barang haram itu diamankan dari tangan HPS (29) warga Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. HPS diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari Lapas Kendari sekitar 6 bulan lalu.
HPS diamankan di Pelabuhan Feri Kolaka, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Jumat (15/3/2019) saat hendak mengambil barang haram tersebut di atas kapal feri.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, barang haram itu berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dikirim melalui kapal feri rute Bajoe-Kolaka.
“Informasinya dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang akan menyebrang dari Pelabuhan Bajoe ke Kokala. Dari situ tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka HPS,” terang Imron Korry, Senin (18/3/2019).
Saat digeledah, lanjutnya, pihak BNNP bersama Polsek KP3 Pelabuhan Kolaka berhasil menemukan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan dibungkus dalam kemasan susu. Dari tangan tersangka, petugas BNNP Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat, tas ransel, satu buah ponsel, serta kantong plastik.
“Tersangka HPS ini untuk sementara hanya bertugas sebagai kurir yang mengambil barang haram itu di pelabuhan. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba, dan baru bebas dari Lapas Kendari sekitar 6 bulan. Dan itu juga bebas bersyarat,” terang Imron.
Selain HPS, BNNP Sultra berhasil mengamankan SD (24) warga Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. SD diamankan lantaran kedapatan membawa 15,83 gram sabu. “Kalau tersangka SD ini kita amankan di Pasar Panjang, Selasa (12/3/2019). SD ini pengedar tapi modusnya sistem tempel,” ungkapnya.
Sementara HPS yang ditanyai awak media mengaku jika barang haram tersebut diterimanya dari salah seorang bandar di Bone. Meski demikian, HPS mengaku tidak mengetahui orang yang menyuruhnya, dan hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler.
“Dari bandar cuma menelpon suruh ambil di Bone, sebenarnya sudah lama saya disuruh tapi saya tidak pernah mau. Sampai akhirnya mau karena tidak ada uang, saya sebelumnya di tahan di Lapas Kendari, vonis hukuman 5 tahun 6 bulan,” singkat HPS kepada awak media.
HPS dan SD kini diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra. Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 atau pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal hukuman mati. (a)