BNNP Sultra Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di Kendari

BNNP Sultra Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di Kendari
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) barhasil mengamankan pelaku inisial AH (41) tahun yang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Berat Bruto (BB) sebanyak 36,54 gram di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 13:45 Wita.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) barhasil mengamankan seorang pria, AH (41) yang diduga pengedar sabu.

BNNP mengamankan AH di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 13:45 Wita dengan barang bukti sebanyak 37,54 gram sabu.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan bermula pada Sabtu 4 Februari 2023. BNNP Sultra mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kadia.

BACA JUGA :  Hendak Transaksi Sabu, Polres Kendari Tangkap Warga Sanua

BNNP Sultra Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu di KendariSetelah dilakukan pendalaman, pada 9 Februari 2023 sekitar pukul 13:45 Wita, tim BNNP Sultra langsung menangkap AH yang sedang membawa 41 saset plastik bening berisi sabu seberat 37,54 gram beserta barang bukti lainnya.

“Tindak lanjut sementara BNNP Sultra sedang melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratories dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” katanya saat press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu di Kantor BNNP Sultra pada Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA :  Mengaku Terlilit Utang, Seorang Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Atas perbuatannya, pelaku AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini