BNNP Sultra Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu

83
BNNP Sultra Amankan Seorang Pria Pengedar Sabu
Press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (28/2/2023). (Foto : C2/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (41) yang diduga pengedar sabu.

BNNP mengamankan HE di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita dengan barang bukti sebanyak 53,08 gram sabu.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan bermula pada tanggal 26 Februari 2023. BNNP Sultra mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kecamatan Kendari Barat.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah dilakukan pendalaman, pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wita, tim BNNP Sultra langsung menangkap HE yang sedang membawa 1 saset plastik bening berisi sabu seberat 58,08 gram beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya BNNP melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratories dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” katanya saat press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (28/2/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang tahanan di Lapas Kelas II A Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Pelaku mengaku dari hasil penyelidikan mendapatkan barang haram itu dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lapas Kendari berinisial A yang saat ini kami telah melakukan pendalaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: C2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini