ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua hari terakhir warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digemparkan dengan jatuhnya korban jiwa akibat penyalahgunaan obat. Belakangan diketahui obat yang disalahgunakan tersebut bernama Tramadol dan Somadril.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (BNN) AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan obat ini masuk dalam daftar G. Artinya, obat ini masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dari dokter.
“Kalau obat ini dikonsumsi dengan dosis yang tidak sesuai anjuran dokter, akan berakibat fatal,” kata Bagus di Polda Sultra, Kamis (14/9/2017) pagi tadi.
Hanya saja, kata Bagus, mengonsumsi tiga sampai lima butir obat ini, efeknya tidak akan separah yang terjadi sekarang (korban kehilangan kesadaran hingga berhari-hari).
Karena itu, Bagus menduga, kedua obat yang masuk dalam jenis PCC ini dosisnya beda dengan Tramadol dan Somadril pada umumnya. “Ini kemasannya saja yang PCC, tapi obatnya bukan. PCC efeknya tidak seperti ini,” jelas Bagus.
Sementara hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menunjukkan obat yang dikonsumsi para korban adalah Tramadol dan Somadril biasa. Hanya saja, kata Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana, cara mengonsumsinya yang mengakibatkan efeknya menjadi luar biasa.
“Mereka (korban) mengonsumsi obat ini dengan cara dicampur. Mereka mencampur Tramadol dengan Somadril dan diminum dengan menggunakan minuman keras,” kata Adhy Permana di Polda Sultra.
Lanjut polisi yang baru saja menjabat sebagai Dir Narkoba ini, efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat ini diperparah lagi karena korbannya juga menghisap lem.
Di tempat lain, saat awak Zonasultra.com mencoba melakukan konfirmasi ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra, pihak BPOM sementara melakukan menyelidiki kandungan obat-obatan yang dikonsumsi oleh para korban.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun meningkatkan rasia. Hasilnya, dalam satu hari Polda Sultra berhasil mengamankan 4.100 butir Somadril dan 1.112 butir Tramadol.
Jenis obat G ini diamankan dari berbagai wilayah. Wilayah Kolaka sebanyak 1.449 butir Somadril, wilayah Kota Kendari 2.651 butir. Polda Sultra juga mengamankan 1.112 butir Tramadol dari salah satu apotik di Kota Kendari.
Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, yang diduga sebagai tersangka dari ribuan butir obat-obatan tersebut berjumlah lima orang. Dua orang diantaranya diketahui bekerja di apotek yang terletak di Jalan Sao-Sao. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati