BNNP Sultra Minta Pemprov Sultra Aktif Sosialiasikan TP4G

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya
Kombes Pol Ghiri Prawijaya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh instansi dan lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat wajibkan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, setiap instansi baik vertikal dan instansi pemerintah daerah lingkup Provinsi Sultra dan kabupaten/kota, diwajibkan melakukan upaya pencegahan narkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Ada empat poin ginerik yang wajib untuk diimplementasikan, yaitu sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine sebagai deteksi dini, pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan antinarkotika,”
kata Ghiri, saat Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi P4GN dan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kendari, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, seluruh instansi dan lembaga yang telah melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, akan dilaporkan kepada Presiden melalui BNN
RI dan akan dilakukan evaluasi pada Desember 2020.

Kata Ghiri, pada tahun 2018 Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018-2019 tentang RAN P4GN. Implementasi inpres tersebut
juga terdiri dari empat generik, yaitu melaksanakan sosialisasi, tes urine bagi ASN, membentuk satgas/penggiat kader anti narkoba dan
regulasi di instansi masing-masing.

“Dari hasil evaluasi itu Sultra berada di urutan 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia, sebagai daerah dengan yang paling giat mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas mengaku, Pemprov Sultra telah membentuk tim terpadu melalui SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019, sebagai langkah upaya P4GN.

“Tugas tim ini adalah menyusun rencana aksi P4GN, melakukan koordinasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan serta menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga telah mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh 63 peserta dari perwakilan Forkopimda Sultra, instansi vertikal dan instansi pemerintah daerah lingkup Sultra, serta para bupati/wali kota.

Selain itu, juga di ikuti secara virtual oleh Setda Kabupaten Konawe Selatan, Setda Kolaka Utara, Setda Kota Bau-bau, Setda Kota Kendari, Setda Bombana, Setda Kolaka, Setda Muna, BNN Kabupaten Muna, BNN Kolaka, BNN Kota Baubau. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini