BNNP Sultra Musnahkan 1 Kilogram Sabu

BNNP Sultra Musnahkan 1 Kilogram Sabu
BNNP SULTRA - Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/9/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/9/2020). Sabu tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka, yang berhasil diamankan oleh BNNP Sultra.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Sultra, dengan menggunakan alat incinerator.

“Hari ini kita musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, barang bukti dari dua tersangka yakni Fahsul Wardana alias Sul seberat 511 gram dan Sugianto alias Anto seberat 515,44 gram,” ungkap Ghiri dalam rilisnya kepada awak media.

Sampai dengan September 2020, kata Ghiri, total sebanya 4,61941 kilogram sabu telah dimusnahkan pihaknya. Total tersebut, merupakan barang bukti dari beberapa tersangka yang diamankan pihak BNNP Sultra, sepanjang Januari 2020 hingga September 2020.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang
bukti, sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini