ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan di Kantor BNNP Sultra dengan menggunakan alat insinerasi atau pembakaran sampah, Kamis (5/3/2020).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, sabu seberat 1,4 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak BNNP Sultra, sejak Januari hingga Februari 2020.
“Tapi tidak kita musnahkan semua, dari 1,4 kilogram sabu ini. Sekitar 18 gram kita sisipkan, untuk keperluan alat bukti di persidangan nanti,” terangnya.
Ghiri mengungkapkan, narkotika tersebut berasal dari tiga orang tersangka, yakni JB (34), H (39) dan IE (34). Untuk tersangka JB, diamankan pihaknya pada 28 Januari 2020, di jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sedangkan, untuk tersangka H dan IE diamankan di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 18 Februari 2020.
(Baca Juga : BNNP Sultra Gandeng Pemkot Kendari Bangun Sinergitas Pemberdayaan Alternatif Pencegahan Narkoba)
“Dari tangan tersangka JB petugas menemukan sabu seberat 406,45 gram. Sementara dari tangan H dan IE petugas mengamankan sekitar 1.008 gram sabu,” ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya pun dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasa 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)