BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kilogram Sabu

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 2.697 gram (2.6 kilogram) narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang haram itu merupakan barang bukti, dari tiga kasus yang berbeda yang ditangani BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan, di halaman kantor BNNP Sultra, Senin (20/5/2019), dengan cara dibakar dengan suhu mencapai 700 derajat celcius dengan durasi satu hingga dua jam.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korrry menjelaskan, total barang bukti sabu yang berhasil disita pihaknya, dari tiga kasus berbeda yakni 2.727 gram sabu. Akan tetapi pihaknya hanya memusnahkan sebanyak 2.697 dan sisanya disimpan sebagai barang bukti untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga : BNNP Amankan 6 Kurir Narkoba, Satu Tahanan Lapas Kendari

“Jadi barang bukti ini pertama dari 3 tersangka yakni AHB, AB, dan FT seberat 2.106 gram sabu. Kemudian yang kedua barang bukti dari tersangka, SY, FPA dan SM iti seberat 508 gram, dan terakhir hasil tangkapan BNNK Kendari, dari tersangka didapati sabu seberat 100 gram,” terangnya.

Dalam pemusnahan itu pun, seluruh tersangka turut dihadirkan. Dari hasil catatan BNNP Sultra, lanjut Imron Korry, hingga April 2019 tercata BNNP Sultra bersama dengan Polda Sultra telah melakukan penangkapan narkoba seberat 20 kilogram.

“Pemusnahan barang bukti hari ini yang perlu diketahui, bahwa BNNP Sultra dan Polda Sultra sampai bulan April telah melakukan penangkapan 20 kilogram. Itu kalau di rupiahkan sekitar Rp 40 milliar, dan itu yang sudah kita amankan uang yang bisa sia-sia buat masyarakat kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, seluruh tersangka dari barang bukti sabu-sabu seberay 2,7 kilogram itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Ros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini