BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pertama di 2021

130
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu, Pertama di 2021
BNNP SULTRA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan Narkotika di halaman belakang Kantor BNNP, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Senin (22/2/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika di halaman belakang kantor BNNP Sultra, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Senin (22/2/2021).

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah Sultra. Pemusnahan ini yang pertama di tahun 2021.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” ungkap Sabaruddin pada wartawan.

Sabaruddin menjelaskan, pemusnahan merupakan rangkaian proses penyelidikan, di mana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status tetap dari Kejaksaan Negeri wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” tutupnya.

Sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari tersangka berinisial F (31) warga Kelurahan Benua-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra. BNNP menangkap pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat 5 Februari 2021 beserta barang bukti sabu seberat 713,12 gram.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini