BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkotika ke ASN Kolaka

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Ghiri Prawijaya
Kombes Pol Ghiri Prawijaya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tujuan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, dan sebagai deteksi dini penyalahgunaan narkotika kepada ASN di Kolaka.

“Juga sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan kerja di Pemda Kolaka, yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan mengetahui Inpres ini dan pascasosialisasi ini, para ASN maupun pejabat mengetahui dan mendeteksi dini lingkungan mereka dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Ghiri dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (27/8/2020).

Selain memberikan edukasi, BNNP Sultra juga menggelar tes urine kepada 30 ASN Pemda Kolaka. Meski hasil tes urine seluruh ASN negatif, namun Ghiri mengaku, hal itu juga bertujuan sebagai deteksi dini.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka, Wardi, mengaku berterima kasih kepada BNNP Sultra atas kepedulian dan pengabdiannya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN Kolaka.

“Narkoba ini memang menjadi masalah serius yang tidak ada habisnya, sehingga perlu kerja sama semua stakeholder dan masyarakat, agar menyadari dan mengetahui pentingnya bahaya narkoba itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sosialisasi BNNP Sultra juga dihadiri Kepala Kesbangpol Sultra Parinringi yang merupakan tim terpadu fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika di Sultra. Parinringi menjadi pemateri, termasuk Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati sebagai pembawa materi. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini