ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni Z (19), AD (18), serta RB (35) yang diamankan di tempat berbeda. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti seberat 55,77 gram.
Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Kemudian pelaku AD ditangkap di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sedangkan RB ditangkap di Lapas Kelas IIA Kendari sebagai otak pengendali transaksi.
Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku Z bermula dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Lapulu sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis 10 Juni 2021 pukul 21.00 WITA tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Z dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 47,19 gram,” ujar Sabaruddin di Kantor BNNP Sultra, Senin (14/6/2021).
Kemudian pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 08.20 WITA BNNP kembali menangkap tersangka AD atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8,58 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi sabu yang diperoleh AD berasal dari seorang napi Lapas II A Kendari.
“Saat itu kami melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menangkap RB selaku otak pengendali serta mengamankan satu unit Handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa dua buah Handphone, satu unit motor, satu buah tas, satu buah sendok sabu, dan 185 lembar plastik bening. Pelaku kini ditahan di BNNP Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (bds*)