Bongkar Lapak Kuliner di Eks MTQ, Satpol PP Kendari Bakal Dipolisikan

Bongkar Lapak Kuliner di Eks MTQ, Satpol PP Kendari Bakal Dipolisikan
LAPAK KULINER - Kondisi lapak kuliner di kawasan eks MTQ Kendari usai dibongkar oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Rabu (30/10/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan pembongkaran seluruh lapak pedang kuliner Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan Eks MTQ atau di depan Dinas Kehutanan Provinsi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (30/10/2019).

Salah satu pemilik lapak Bos Duren bernama Yusri, mengaku anggota penegak peraturan daerah (Perda) itu melakukan penertiban tanpa adanya sosialisasi, maupun surat perintah penertiban yang dilayangkan kepada mereka. Dia menilai, tidakan itu arogan dan sewenang-wenang.

“Sangat merugikan kami pedagang kuliner. Ini bukan melakukan penertiban, melainkan telah melakukan pembongkaran hingga pengrusakan tempat usaha,” kesal Muhammad Yusri, saat ditemui usai lapaknya dibongkar, Rabu (30/10/2019).

Akibat tindakan itu, dirinya menderita kerugian hingga puluhan juta sebab selain tempat dagangan yang rusak, aktivitas jual beli dipastikan tidak dilakukan dan bangunan lapak juga butuh perbaikan.

“Saya sangat kaget, karena waktu mau buka lapak, malah menemukan lapak saya sudah dirusak. Ini sangat merugikan, apalagi kami harus menutup tempat kami mengais rejeki,” pungkasnya.

Bongkar Lapak Kuliner di Eks MTQ, Satpol PP Kendari Bakal DipolisikanSementara itu, kuasa hukum Asosiasi Pedagang Eks MTQ, Rizal bakal membawa kasus ke ranah hukum. Pihaknya akan segera melaporkan tindakan pengrusakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami akan laporkan ini ke Polda Sultra, karena ini sudah masuk kategori pengrusakan bukan lagi penertiban, apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.

Selain akan melapor ke Polda Sultra, lanjutnya, para pedagang juga menuntut ganti rugi atas tindakan pengrusakan tersebut melalui gugatan secara perdata di pengadilan negeri.

“Banyak lapak yang dirusak, jadi bayangkan saja kalau hari ini mereka tidak bisa berjualan. Maka dari itu pedagang meminta adanya ganti rugi terhadap pemilik lapak yang telah dirusak,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kendari Amir Hasan menyatakan tindakan itu merupakan penertiban bukan pembongkaran, apalagi pengerusakan. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.

Menurutnya, satu tahun lalu, pihaknya sudah menggelar rapat dengan para pedagang, camat, lurah, polsek setempat guna membahas terkait pra syarat tempat menjual di lokasi parkir eks MTQ.

“Ada laporan masyarakat beberapa hari yang lalu, kadang malam melakukan pesta miras. Itu juga dilakukan persiapan hari pangan sedunia (HPS),” bantah Amir Hasan saat dihubungi via telepon, Rabu (30/10/2019).

Tudingan pedagang soal penertiban tanpa pemberitahuan dibantah Amir Hasan. Ia berdalih ada 14 poin kesepakatan Desember 2018 lalu yang tidak diindahkan oleh pedagang, sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan penertiban.

“Anggota kami melakukan pemberitahuan, tapi kami tidak pernah bertemu para pedagang,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini