ZONASULTRA.COM, RAHA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditolaknya 14 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah kabupaten kota mulai mengumumkan dan menetapkan Caleg terpilih.
Di Kabupaten Muna, setelah gugatan Ahmad Mutakhir La Toa Caleg dari Gerindra ikut mentah ditangan MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna langsung menetapkan 30 anggota legislatif periode 2019-2024.
Hasilnya, partai Hanura kokoh dipuncak dengan menempati lima kursi. Secara otomatis partai besutan mantan panglima TNI, Wiranto ini berhak menyodorkan wakilnya menduduki posisi sebagai ketua DPRD Muna. Posisi wakil ketua akan diisi oleh partai Demokrat dan Golkar.
Baca Juga : 30 Caleg Terpilih DPRD Muna Didominasi Wajah Baru
Diposisi kedua di gengam oleh partai Demokrat dengan perolehan 4 kursi. Tak hanya partai besutan mantan presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) perolehan 4 kursi juga diboyong oleh partai Golkar, PDI PPerjuangan dan PKB perbedaannya hanya perolehan suara partai.
Sementara partai Gerindra hanya mampu merebut 3 kursi disusul PKS dan Nasdem dengan perolehan 2 kursi sedangkan PAN dan PPP masing-masing peroleh 1 kursi.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengungkapkan partai Hanura berhasil memuncaki perolehan kursi dalam penetapan Caleg terpilih. “Hanura posisi pertama disusul Demokrat dan Golkar,” terangnya, Rabu (14/8/2019).
Usai penetapan rencananya anggota DPRD Muna akan dilantik pada Oktober mendatang. “Jadwalnya sudah ada. Mereka akan dilantik 16 Oktober nanti, berdasarkan waktu Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya. (A)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban