BP Jamsostek Berikan Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja yang Terdampak Covid-19

BP Jamsostek Berikan Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja yang Terdampak Covid-19
Minarni Lukman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Dalam peraturan tersebut penerima BSU harus memiliki beberapa persyaratan, yakni warga negara yang dibuktikan dengan nomor induk KTP. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek sampai bulan Juli 2021.

Kemudian mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Serta yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPjamsostek. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, besaran subsidi upah yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, dibayarkan langsung selama dua bulan yaitu sebesar Rp1 juta yang akan diberikan kepada pekerja sektoral yang ada di Kota Kendari.

“Sesuai dengan PERMENAKER No. 16 Tahun 2021, pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” ucap Minarni melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga :
BP Jamsostek Sultra Serahkan Bantuan Sembako ke Lansia yang Divaksin Covid-19

Minarni menegaskan BP Jamsostek memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tersebut.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran BSU akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui Bank milik Negara antara lain, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini